Polemik KPK
Saling Serang KPK & Ombudsman Akibat 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Kini Disebut Maladministrasi
Saling Serang KPK & Ombudsman Akibat 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Kini Disebut Maladministrasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.
Hal tersebut tak lepas dari dinonaktifkannya 75 pegawainya KPK.
Kini KPK merasa keberatasan atas rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi.
Ogah disalahkan, KPK justru menuding balik Ombudsman yang justru melakukan maladministrasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, harusnya yang memeriksa dirinya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.
"Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Sosok Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, ICW Diprotes
Baca juga: BPK Sebut Kejanggalan Keuangan Pemprov DKI, Masih Bayar Gaji dan TKD Pegawai Wafat Rp 862,7 Juta
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.
Ombudsman dalam rekomendasinya berpendapat, seharusnya yang hadir dalam rapta harmonisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.
Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.
Ghufron menyatakan, Ombudsman RI tidak memahamk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan.
"Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan malaadministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI," jelas Ghufron.
Karena pada saat pemeriksaan Ghufron di kantor Ombudsman RI yang memeriksa bukan asisten pada bidang pemeriksaan, melainkan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Ghufron menuduh balik, kalau Ombudsman juga melakukan maladministrasi.
"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi," kata Ghufron.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran KPK Tuding Balik Ombudsman yang Lakukan Maladministrasi.