Berita Kriminal Palembang

Pinjam Yamaha Nmax milik Teman Masa Kecil Malah Dijual Rp 3,5 Juta, Pria di Palembang Ditangkap

Slamet, warga Lorong Segaran Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang nekat menjual motor milik temannya sendiri

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Slamet, warga Lorong Segaran Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang nekat menjual motor milik temannya diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (5/8/2021) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Akhir akhir ini kasus penggelapan/penipuan saudara hingga teman sendiri menjadi kasus yang sedang mencuat, seperti yang dilakukan oleh Slamet Imam Sampurna (20).

Slamet, warga Lorong Segaran Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang nekat menjual motor milik temannya sendiri Darwanto (25) di Mariana Kabupaten Banyuasin, dia berdalih meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di rumah neneknya.

Akibatnya pelaku dijemput oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat kosannya di Rumah Susun (Rusun) Blok 41 di Jalan Kol Achmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.30. 

"Saya jual motor tersebut dengan Defri di Mariana dengan harga Rp 3,5 juta. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu saya juga melakukan penggelapan tiga ponsel dengan modus berpura-pura meminjam ponsel untuk menelepon, lantas saya larikan ponsel itu dan semuanya milik teman saya," kata pelaku Slamet.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban yang tidak lain temannya sendiri. 

"Pelaku kami tangkap atas ulahnya melakukan penggelapan motor milik temannya yang terjadi pada 2 Agustus 2021 lalu di Lorong Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang," ujarnya, Kamis (5/8/2021). 

Tri menuturkan, bahwa modus pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk keperluan mengambil uang.

“Setelah mendapatkan motor Yamaha N Max milik korban langsung dijualnya di Mariana dengan pelaku Defri yang sudah tertangkap terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu pelaku datang ke rumah korban meminta diantarkan ke rumah pacarnya yang tidak jauh dari rumah korban. 

“Kemudian korban mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max milik korban saat di perjalanan belum sampai di rumah pacarnya pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor korban untuk ke rumah nenek meminta uang,” jelasnya.

Baca juga: Jelas Judi dan Ancaman Hinga 10 Tahun Penjara, Polda Sumsel Akui Sulit Deteksi Judi Game Slot Online

Dikarenakan pelaku teman semasa kecil dan korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan korban menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Namun dari keterangan korban ke anggota kami pelaku tidak muncul sehingga dia membuat laporan polisi, dari laporan itulah anggota kami berhasil mengamankan pelaku," katanya. 

Tri menjelaskan, selain melakukan penggelapan motor, pelaku juga melakukan penggelapan ponsel sebanyak tiga kali dan semuanya diakui oleh pelaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved