Kasus Sumbangan 2 Triliun

PPATK Buka Suara Kasus Sumbangan Rp2 Triliun: Transaksi Belum Ada, Profil Pemberi Mencurigakan

Bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, dihubungkan dengan profile si pemberi. ini inkonsistensi, kriteria mencurigakan

Penulis: Wawan Perdana | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Kepala PPATK Dr Dian Ediana Rae saat menjadi pembicara dalam program Live Talk Tribun Sumsel-Sripo, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr Dian Ediana Rae, buka suara soal hebohnya kasus sumbangan Rp2 triliun yang dijanjikan keluarga Akidi Tio.

PPATK kata Dian, harus turun tangan dalam polemik sumbangan ini dikarenakan beberapa hal. Di antaranya profil si pemberi dianggap inkosistensi dan termasuk kriteria mencurigakan.

"Bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, dihubungkan dengan profile si pemberi. ini inkonsistensi, kriteria mencurigakan," kata Dian saat menjadi narasumber Live Talk Tribun Sumsel-Sripo, Selasa (3/8/2021).

Menurut Dian, ada beberapa hal yang menjadi dasar PPATK terlibat  dan turun tangan dalam polemik sumbangan ini. 

Mulai dari profil pemberi hingga penerima sumbangan.

Seandainya pemberi sumbangan termasuk orang kaya Indonesia dengan profil jelas, maka itu tidak masalah. Bisa dilihat karakternya, kepatuhannya membayar pajak selama ini.

Kemudian soal penerima sumbangan. Dalam hal ini rencananya akan diterima perseorangan, bukan lembaga berwenang.

Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Terkait Dugaan Proyek Songket yang Ternyata Fiktif

"Misalnya penerima Kemensos atau Satgas Covid, BNPD, mungkin tidak menimbulkan persoalan berarti.
Ketika yang menerima pejabat, person yang kita anggap sensitif maka harus kita klarifikasi mengenai transaksi seperti ini," ujar Dian.

Dian mengatakan, janji sumbangan sebesar Rp2 triliun melalui pejabat negara bukan suatu hal yang main-main.

"Seandainya ini terealisasi Rp2 triliun, maka tugas PPATK memastikan dari mana sumber uang itu. Kalau benar bisnis besar tidak masalah. Kalau tidak terjadi, ini dinamakan pencideraan. ini persoalan yang terkait menganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan," ungkapnya.

Menurut Dian, sistem keuangan di Indonesia tidak boleh dipakai untuk main-main, apalagi untuk kejahatan. Oleh sebab itu PPATK terlibat melakukan penelitian sejak awal sampai sekarang.

Terkait kabar pencairan akan dilakukan melakukan bilyet giro, Dian menegaskan, berdasarkan pengamatan secara domestik, sampai siang ini belum ada transaksi.

"Data menunjukkan transaksi itu belum ada. Bisa kita monitor secara langsung, kita punya akses ke sistem keuangan kita. Kalau ada transfer sebesar ini, bank berkewajiban melaporkan ini ke PPATK sebagai transaksi mencurigakan. yang harus dianalisi dan diperiksa PPATK," katanya.

Menurut Dian, jika jadi ditransfer maka uang sebesar ini harus dilakukan pemeriksaan diperlebar, segala aspek harus diteliti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved