Kasus Sumbangan 2 Triliun
Pengertian dan Cara Mencairkan Bilyet Giro, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Nasabah Penerima
Belakangan ini, netizen tanah air dihebohkan dengan Bilyet Giro senilai 2 Triliun Rupiah dari anak Akidi Tio untuk bantuan penanganan Covid-19.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengertian dan Cara Mencairkan Bilyet Giro, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Nasabah Penerima.
Dihimpun dari laman Bank Indonesia, Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah rekening giro kepada Bank yang bersangkutan untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima dengan jumlah dana yang disebutkan.
Dari pengertian sederhana tersebut, mengandung arti sebuah cara pembayaran atau disebut juga dengan pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.
Namun terdapat ketentuan berlaku dari Bank Sentral terhadap Bilyet Giro, yang harus diperhatikan oleh penarik.
Ketentuan tersebut telah diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro diantaranya.
- Bilyet giro bukanlah surat berharga.
- Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
- Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
- Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.
Baca juga: Bilyet Giro Adalah Apa? Viral Beredar Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 Triliun, Ini Bedanya dengan Cek
Baca juga: 2 Triliun Berapa Miliar Sistim Denominasi Amerika, Viral Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun
Baca juga: Apa Itu Bilyet Giro? Viral Foto Bilyet Giro Bank Mandiri Rp 2T Diduga Milik Anak Akidi Tio
Cara pencairan Bilyet Giro
1. Pergi ke bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening ke rekening penerima dana yang disebutkan.
2. Setelah mendapatkan formulir Bilyet Giro isi nama dan rekening penerima dalam Formulir Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana
3. Isi nama bank penerima untuk menatausahakan rekening nasabah (penerima)
4. Tuliskan jumlah dana yang akan dipindahkan/dicairkan dalam angka dan huruf.
5. Selanjutnya, cantumkan tanggal penarikan yang terletak pada bagian Nama dan Nomor Bilyet Giro. Untuk diketahui tanggal penarikan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro
6. Cantumkan tanggal efektif pemindahan dana.
7. Terakhir cantumkan tanda tangan basah dari penarik disertai dengan nama jelas.
8. Tenggang Waktu pengunjukan Bilyet Giro berlaku selama 70 hari sejak tanggal penarikan
9. Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
10. Untuk melakukan pencairan, nasabah hanya perlu mendatangi bank dengan membawa Bilyet Giro yang ingin dicairkan.
11. Apabila nasabah (penerima) tidak dapatmenyelesaikan transaksi, maka bisa diwakili oleh kuasanya yang dibuktikan melalui surat kuasa.