Berita Palembang
Sumsel Memulai Proses Penyusunan Dokumen RPPEG, Untuk 30 Tahun Kedepan
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memulai proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memulai proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Hal ini dimulai dengan menyelenggarakan Lokakarya Penyadartahuan Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumsel.
"Melalui lokakarya ini diharapkan akan terhimpun informasi awal mengenai ketersediaan data dan informasi yang relevan dalam penyusunan RPPEG Provinsi Sumsel," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, melalui Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Drs. Wilman SH, MH di Hotel Wyndham, Senin (2/8/2021).
Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Sumsel seperti jajaran UPT Kementerian LHK, OPD Pemprov Sumsel, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media.
Kegiatan ini juga didukung oleh Forum DAS Sumsel, ICRAF Indonesia, dan Balai Penelitian Tanah sebagi bagian upaya #PahlawanGambut di Sumsel. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumsel dan Kalimantan Barat.
"Lokakarya ini dilakukan dengan melihat perlunya upaya-upaya pelestarian dan perlindungan ekosistem gambut," ungkapnya.
Penyusunan upaya pengelolaan ekosistem gambut Sumsel ini disusun untuk 30 tahun kedepan, dari 2020 hingga 2049. Dengan mengacu kepada Kepmen LHK, untuk mendukung RPPEG Nasional.
Selain itu upaya lainnya juga dilakukan guna pemanfaatan, perlindungan dan pendayagunaan ekosistem gambut, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang terjadi.
Menurutnya, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.
Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
"Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan," katanya.
Menurutnya, dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.
"Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di pulau Sumatera, setelah provinsi Riau," katanya.
Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh, sehingga Sumsel masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut.
"Oleh karenanya, hadirnya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang di Sumsel," katanya.