Darurat Covid 19

Pemerintah Resmi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Dengan Penyesuaian

Pemerintah Resmi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Dengan Penyesuaian

Editor: Slamet Teguh
YouTube Sekretariat Presiden
Pemerintah Resmi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Dengan Penyesuaian 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM.

Bahkan kini, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. 

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Dengan pengaturan di masing-masing daerah," kata Jokowi.

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengertiannya atas kebijakan PPKM yang kita lakukan," kata Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah untuk menekan laju penularan virus corona yang didominasi varian Delta.

Sebaran angka kematian

Inilah update informasi sebaran angka kematian akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Senin (2/8/2021).

Pada Senin hari ini, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien.

Jumlah ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan  jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 1.604 korban.

Dengan tambahan angka kematian 1.568 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 97.291 orang.

Dari data yang diunggah Twitter @KawalCOVID19, wilayah Provinsi Jawa Timur memiliki tingkat kasus kematian tertinggi dengan 352 korban.

Sementara wilayah selanjutnya yang menjadi penyumbang terbanyak yakni Jawa Tengah dengan 333 korban dan provinsi ketiga yakni DKI Jakarta dengan 154 korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved