Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Bantuan Akidi Tio Rp 2 Triliun Hoaks, Ahli Hukum Pidana Univ Tamsis Ungkap Pasal Bisa Dikenai
Anak almahum Akidi Tio yaitu Heriyanti bisa dijerat dengan undang- undang yang berlaku saat ini, baik hukum pidana ataupun UU ITE
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Sebelumnya, terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Baca juga: Begini Suasana Rumah Heriyanti Setelah Kasus Janji Palsu Sumbangan Rp 2 Triliun Terbongkar
Namun sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.