Berita Nasional

Pesan Presiden Jokowi Soal Makan di Tempat Diizinkan Tapi dengan Waktu Dibatasi 20 Menit

Jokowi berpesan kepada masyarakat agar sebisa mungkin hindari makan di tempat saat berlakunya PPKM Level 4

Editor: Weni Wahyuny
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) imbau warga sebisa mungkin hindari makan di tempat selama PPKM Level 4 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah melonggarkan kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah perpanjangan PPKM Level 4.

Diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.

Meski diperpanjang, pemerintah melonggarkan kebijakan aturan PPKM ini, salah satunya memberikan izin untuk makan di warung makan atau tempat makan sejenis, dengan waktu hanya 20 menit.

Akan tetapi, mencegah penularan virus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyrakat tak terlalu lama menghabiskan waktu makan di tempat.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

"Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi, masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," ucap Wiku dalam keterangannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).

Namun,jika terpaksa makan di tempat, masyarakat diminta dapat menggunakan waktu seefisien mungkin.

Tentunya, dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.

Wiku meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersungguh-sungguh mematuhi kebijakan waktu makan ini dan aturan PPKM lainnya.

"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2-4 minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali."

"Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas," tandasnya.

Pembatasan Waktu Makan 20 Menit Tuai Polemik

Waktu makan di tempat yang dibatasi 20 menit ini lantai menuai polemik dari sejumlah pihak.

Komentar terkait kebijakan ini datang dari Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni.

Ia menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.

Baca juga: Mahfud MD Tampung Masukan MUI Terkait Pelonggaran PPKM dan Perketat Protokol Kesehatan

Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.

"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang

"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).

Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.

Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.

"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."

"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut menyoroti aturan waktu makan ini.

Puan menilai pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini.

Dengan penjelasan ini, nantinya kebijakan PPKM bisa mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan."

"Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan, kepada Tribunnews.com, Selasa (27/7/2021).

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Dilonggarkan, Presiden Imbau Masyarakat Sebisa Mungkin Tak Makan di Tempat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved