Berita CPNS Sumsel Terbaru

Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Cara Melakukan Sanggah di Website SSCASN

Masa Sanggah adalah tahapan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan N

Tangkap layar
Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANGApa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya.

Masa Sanggah adalah tahapan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan Non PPPK 2021.

Pada masa sanggah instansi akan kembali memverifikasi apakah persyaratan yang telah diajukan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Tahun ini pengumuman hasil seleksi administrasi direncanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2021

Sedangkan masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021

Jika peserta melakukan sanggah, maka instansi akan menjawab sanggah pada tanggal 4-13 Agustus 2021

Setelah itu dilakukan lagi pengumuman pasca sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021.

Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019 lalu tidak semua sanggahan yang akhirnya diloloskan.

Sanggahan yang lolos setelah melakukan sanggah biasanya karena keputusan ketidak lolosan terjadi karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Biasanya sanggah tetap akan tidak lolos jika ketidak lolosan administrasi disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga  salah mengunggah dokumen.

Baca juga: 5 Website untuk Belajar Soal-Soal Tes SKD CPNS 2021 Terbaik yang Wajib Kamu Coba, Ada TWK TIU & TKP

Baca juga: Resmi Ditutup,Pemprov Sumsel Paling Banyak Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK, Daerah Ini Paling Sedikit

Baca juga: Sertifikat TOEFL Bisa Diganti Hasil IELTS? Begini Penjelasan BKN, Seleksi CPNS 2021 Ditutup Hari Ini

Berikut ini cara melakukan sanggah kepada instansi yang dilamar melalui website SSCASN antara lain :

1. Buka portal SSCN, jika peserta dinyatakan tidak lulus tekan tombol “ajukan sanggah”.

2. Kemudian pilih “ajukan sanggah”, jika peserta ingin mengajukan sanggahan bagi pesrta yang hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus.

3. Pada kolom sanggah isi “perihal sanggah” kemudian “Alasan sanggah” dan “Bukti sanggah”.

4. Untuk “perihal sanggah” pilih salah satu opsi yaitu Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan yang ingin disanggah.

5. Untuk para peserta yang memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT maka kan muncul pilihan Metode SKB yang ingin disanggah. Dan kolom metode SKB hanya akan muncul apabila instansi peserta yang mengadakan tes SKB dengan metode CAT.

6. Kemudian setelah selesai mengisi kolom sanggahan lalu klik tombol “Akhiri Proses Sanggahan”.

7. Setelah itu maka akan muncul kotak peringatan yang berisikan sata yang diinput di kolom sanggah yang sudah tidak bisa diubah kembali.

8. Kemudian tekan “iya” jika kamu sudah yakin. yang perlu diperhatikan adalah untuk sanggahan hanya bisa dilakukan pada masa sanggah saja, karena jika sudah melewati batas sanggah makan pilihan ajukan sanggah akan otomatis hilang dan para peserta yang ingin mengajukan sanggah tidak bisa dilakukan.

9. Dan bagi peserta yang sudah melakukan sanggahan tidak bisa melakukan sanggahan kembali.

10. Apabila para peserta telah melakukan proses sanggahan maka pesrta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Itulah Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved