Berita Nasional
Warga Timbun Tabung Oksigen Terbongkar, Pelaku Jual Online dengan Harga 10 Kali Lipat
Ada penimbunan tabung oksigen di Tangerang. Pelaku jual tabung oksigen tersebut dengan keuntungan 10 kali lipat
Editor:
Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penimbunan alat kesehatan seperti tabung oksigen, masker, dan lainnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.
IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.
Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya.