Berita Nasional

Pemerintah Akan Bagikan 6,8 Juta Set Top Box (STB) Gratis Untuk Keluarga Miskin, Berikut Kriterianya

Pemerintah Akan Bagikan 6,8 Juta Set Top Box (STB) Gratis Untuk Keluarga Miskin, Berikut Kriterianya

Editor: Slamet Teguh
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Kriteria penerima Set Top Box gratis dari Kominfo dalam masa migrasi ke TV Digital 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seiring dengan kemajuan zaman.

Semuanya seolah serba digital.

Hal itupun terjadi pada siaran TV.

Saat ini terjadi migrasi dari siaran TV analog ke digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sedang melaksanakan migrasi dari siaran TV analog ke digital atau yang disebut sebagai analog switch off (ASO).

Bagi pengguna TV Analog tidak harus mengganti menjadi TV Digital.

Cukup membeli atau memasang set top box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Mengutip Kominfo, Set Top Box gratis ini diperuntukkan bagi 6,8 juta keluarga miskin di Indonesia.

Sejauh ini menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) terdapat kurang lebih 6,8 juta keluarga miskin yang akan disubsidi pemerintah dan LPS agar mendapatkan perangkat STB tersebut.

Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan pembagian STB gratis ini diharapkan menyasar kepada beberapa keluarga miskin yang tidak mampu membeli perangkat tambahan sehingga mereka bisa menyaksikan siaran digital.

"Alhamdulillah kami sudah diskusi dengan teman-teman industri, mudah mudahan di tahap pertama di 17 Agustus, di bulan Juli ini kita bagikan untuk keluarga miskin," kata Geryantika.

Mengutip Tribunnews.com, pada tahap 1, sejumlah 90.695 STB akan dibagikan untuk rumah tangga miskin.

Baca juga: Sosok Akidi Tio, Pengusaha yang Beri Bantuan Rp 2 Triliun Untuk Sumsel, Pernah Tinggal di Palembang

Baca juga: Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat

Kriteria Penerima Set Top Box Gratis

1. WNI

2. Keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi rumah penerima bantuan berada pada cakupan siaran TV Digital terestial

Pembagian STB Gratis Per Wilayah

- Wilayah layanan siaran digital Aceh-1 dengan jumlah 17.046.

- Wilayah layanan siaran digital Banten-1 dengan jumlah 14.544.

- Wilayah layanan siaran digital Kalimantan Timur-1 dengan jumlah 29.368.

- Wilayah layanan siaran digital Kalimantan Utara-1 dengan jumlah 6.818.

- Wilayah layanan siaran digital Kalimantan Utara-3 dengan jumlah 4.646.

- Wilayah layanan siaran digital Kepulauan Riau-1 dengan jumlah 18.273.

Mekanisme Pembagian STB Gratis

1. Dilaksanakan pada lokasi tempat terntentu sesuai kesepakatan dengan pihak terkait.

2. Diantarkan secara langsung ke alamat penerima bantuan

Tentang Set Top Box

STB merupakan sebuah alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Pengguna yang sudah menggunakan STB tidak lagi perlu mengganti TV analog yang dimiliki.

Namun, pengguna harus menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital.

Selanjutnya, antena tersebut akan mengubah sinyal digital yang akan diolah TV menjadi output tampilan dan suara pada TV analog.

STB sendiri sudah diperjual-belikan secara bebas dan bisa didapatkan melalui marketplace dengan harga yang bervariasi.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Set Top Box Gratis Untuk 6,8 Juta Keluarga Miskin, Ini Kriteria Penerima dan Jumlahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved