Pedagang dan Usaha Kecil Boleh Buka Tanpa Dibatasi Selama PPKM Level 4 di Palembang
Wali Kota Palembang Harnojoyo memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil bisa membuka usahanya tanpa dibatasi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil bisa membuka usahanya tanpa dibatasi jam operasional selama masa PPKM level 4 berjalan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini ia sampaikan usai rapat koordinasi kesiapan menghadapi PPKM level 4 bersama DPRD Kota Palembang, gugus tugas dan Forkopimda di Banmus DPRD, Senin (26/7/2021).
Berdasarkan Inmendagri nomor 26 tahun 2021 tempat-tempat seperti Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
"Kami bersyukur, dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran. Karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang, protokol kesehatan tetap diatur. Jadi meskipun dibuka bebas, para pemilik usaha kecil tolong atur prokesnya, " kata Harno.
Harno melanjutkan, bagi mall, cafe, pasar swalayan dibatasi beroperasi sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen. Kecuali apotek dan fasilitas kesehatan dipersilahkan buka selama 24 jam.
Tanpa perbedaan yang signifikan antar PPKM level 4 dengan PPKM level 3, pihaknya segera menyusun surat edaran.
"Kita sekarang berupaya agar pemulihan ekonomi dan kesehatan berjalan beriringan
tinggal prokesnya saja diatur ketat. Nah terkait waktu dan aturan sedang kita susun, surat edarannya segera keluar, " jelas dia.
Dalam Inmendgari juga menyebutkan, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan dengan pembatasan 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH). Dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH.
Kabag Hukum Pemkot Palembang Alan Gunery menambahkan, PPKM level 4 di Palembang tetap menyesuaikan Inmendgari nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa.
"Surat edaran hari ini segera diteken Pak Wali Kota, isinya tetap mengacu pada Inmendgari, " katanya. (Rachmad Kurniawan)