Berita CPNS Sumsel Terbaru

Masa Sanggah CPNS Artinya, Ini Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021

Masa Sanggah CPNS Artinya, Ini Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan apa itu masa sanggah dalam mengikuti tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Tahapan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah memasuki tahap Pendaftaran Seleksi Administrasi, yang berlangsung mulai 30 Juni - 26 Juli 2021.

Selanjutnya, hasil seleksi berkas administrasi pendaftaran akan diumumkan pada 2 - 3 Agustus 2021.

Bagi peserta yang tidak lulus akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan masa sanggah secara online lewat sscn.bkn.go.id.

Masa Sanggah mulai 4 - 6 Agustus setelah pengumuman seleksi Administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.

Tahukah kamu apa itu 'Masa Sanggah CPNS 2021'

Masa sanggah disediakan bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia.

Panitia menyediakan masa sanggah selama tiga hari, yaitu pada 4 - 6 Agustus 2021.

Adapun masa jawab sanggah dari instansi dan BKN ditetapkan mulai 4 - 13 Agustus 2021.

Kemudian ada pengumuman pasca-sanggah atau hasil akhir administrasi akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.

Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.

Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.

Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.

Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca juga: Link Login USMB Unsri 2021, Ini Cara Cek Jadwal Ujian Online, Tata Cara dan Aturannya

Baca juga: 4 Tips Mata Anak Tetap Sehat Meski Menatap Layar Laptop atau HP saat Belajar Online Agar Tidak Minus

Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.

1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.

2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.

Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.

5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.

Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari. Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.

Baca artikel lain di topik Berita CPNS Sumsel Terbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved