Berita CPNS Sumsel Terbaru
Masa Sanggah CPNS Artinya, Ini Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021
Masa Sanggah CPNS Artinya, Ini Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan apa itu masa sanggah dalam mengikuti tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Tahapan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah memasuki tahap Pendaftaran Seleksi Administrasi, yang berlangsung mulai 30 Juni - 26 Juli 2021.
Selanjutnya, hasil seleksi berkas administrasi pendaftaran akan diumumkan pada 2 - 3 Agustus 2021.
Bagi peserta yang tidak lulus akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan masa sanggah secara online lewat sscn.bkn.go.id.
Masa Sanggah mulai 4 - 6 Agustus setelah pengumuman seleksi Administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.
Tahukah kamu apa itu 'Masa Sanggah CPNS 2021'
Masa sanggah disediakan bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia.
Panitia menyediakan masa sanggah selama tiga hari, yaitu pada 4 - 6 Agustus 2021.
Adapun masa jawab sanggah dari instansi dan BKN ditetapkan mulai 4 - 13 Agustus 2021.
Kemudian ada pengumuman pasca-sanggah atau hasil akhir administrasi akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.
Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.