Berita Covid
Warga Asing Mulai Dibatasi Datang ke Indonesia Mulai 23 Juli
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada masa transisi dua hari sebelum kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) diterapkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Covid-19 varian delta tidak bisa terkendalikan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada masa transisi dua hari sebelum kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) diterapkan.
Masa transisi ini digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.
"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021.
"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.
"Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang tidak mungkin kami langsung deportasi," lanjutnya.
Adapun ketentuan tentang pembatasan WNA ini tertuang dalam revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," ungkap Yasonna.
Yasonna menekankan, pembatasan itu dikecualikan untuk lima kelompok. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
