Sidang Jason Penganiaya Perawat Siloam
Penganiaya Perawat Siloam Dituntut 2 Tahun Penjara, IKABA Sempat Nilai Jeratan 1 Pasal Kurang Tepat
Dakwaan 2 tahun penjara kepada penganiaya perawat RS Siloam mendapat reaksi dari IKABA Sumsel yang menilai jerat pidana masih dianggap kurang tepat.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat menghebohkan masyarakat Indonesia, kasus penganiayaan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya yang dilakukan oleh pasiennya kini sudah memasuki tahap tuntutan di persidangan.
Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang karena dinilai telah memenuhi unsur-unsur sebagai diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH, saat membacakan tuntutan melalui virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, Kamis (22/7/2021).
Tuntutan tersebut persis dengan dakwaan JPU, dimana saat itu disebutkan bahwa perbuatan Jason sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, dakwaan tersebut sempat mendapat reaksi dari Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel yang menilai, jerat pidana kepada terdakwa masih dianggap kurang tepat.
"Pendapat ini juga disampaikan sebagai kontrol sosial mengenai jerat pasal yang diberikan kepada terdakwa. Namun terlepas dari hal itu, kami sangat mengapresiasi penanganan hukumnya yang dilakukan jaksa tergolong cepat," ujar Sekjen IKABA Sumsel Desmon Simanjuntak SH, Kamis (17/6/2021) lalu.
Menurutnya, sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat 1 KUHP, seharusnya penuntut umum juga dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ia berujar, dengan diterapkannya pasal tersebut kepada pelaku tindak pidana penganiyaan dalam keadaan memberatkan, tentunya akan memberikan efek jera untuk setidaknya tidak bakal mengulangi kesalahan itu lagi.
"Kami berharap agar fakta materilnya dapat digali lagi oleh majelis hakim. Waktu viral itukan korban mengalami luka berat, trauma psikis sehingga tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari. Kalau itu terbukti ya kepada penegak hukum agar dapat diterapkan pasal secara objektif. Sehingga hasil putusannya nanti pun dapat secara objektif," jelas Desmon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jason Terdakwa Penganiaya Perawat Siloam Dituntut 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua IKABA Sumsel Daulat Sihite SH menyayangkan dakwaan terhadap terdakwa yang hanya satu pasal.
Ia menilai penentuan dakwaan itu terlalu berani sebab bila pasal yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa bisa bebas.
"Padahal tersangka itu sudah ditahan dan seharusnya menggunakan dakwaan alternatif," ujarnya.
"Kami juga akan membahas ini di IKABA. Ke depan kita akan mengadukan ini Komisi Yudisial (KY) mengingat perkara ini sudah viral, kejadian ini dilihat dan diamati masyarakat Sumsel. Bahkan Gubernur Herman Deru juga sempat mendengar dan mengetahui peristiwa yang menghebohkan dalam kasus ini," katanya menambahkan.