Oknum Pungli di Pos Penyekatan Kramasan
Lima Oknum Satgas PPKM Diduga Pungli di Pintu Tol Kramasan OI Buat Surat Permintaan Maaf
Lima Oknum Satgas PPKM Covid-19 yang Diduga melakukan Pungli di Pintu Tol Kramasan OI membuat surat permintaan maaf di Polda Sumsel
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Lima oknum satgas PPKM Covid 19 yang terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir, membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf atas perbuatannya.
Hal ini diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit 1 Kamneg AKBP M Haris sembari menunjukkan surat pernyataan maaf masing-masing pelaku lengkap dengan materai yang ditandatangani .
"Mereka mengaku sudah menyadari kesalahannya dan sangat malu karena sudah menyalahkan gunakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat maupun daerah di masa covid-19 ini," ujar Haris, Kamis (22/7/2021).
Penindakan kepada para pelaku juga akan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Para tersangka juga bisa terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP.
"Kasus ini akan diproses lanjut, kita akan bekerja sama dengan APIP di pemerintah daerahnya," ujar dia.
5 Oknum Dibekuk Polda Sumsel
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap lima anggota satgas PPKM COVID-19 yang terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima pelaku yang diamankan yakni Boediono (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho Rahmatullah (27) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir,
Nur Kholis (21) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto (39) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir dan Nanda Putra (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli ini terungkap setelah salah seorang korban merekam perbuatan pelaku yang selanjutnya viral di sosial media.
"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," ujarnya, Kamis (22/7/2021).
Modusnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk atau fuso yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Padahal seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah di masa pandemi.
"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya.
Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi mulai dari Rp.20 ribu, Rp.30 ribu sampai Rp.50 ribu per truk.
Bahkan ada juga pelaku yang bisa mengumpulkan Rp.200 ribu dalam satu hari melakukan pungli.
"Dari pengakuannya, mereka mulai melakukan pungli baru minggu-minggu ini saja," ujarnya.