Darurat Covid 19

Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi

Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi

Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Ilustrasi. Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi. 

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 94.076 (3.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 89.884 (2.9%)

RIAU

Jumlah Kasus: 82.787 (2.9%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 72.589 (2.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 62.090 (2.2%)

BALI

Jumlah Kasus: 62.016 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 45.146 (1.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved