Berita Nasional
Mardani Ali Sera Serang Jokowi Usai Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sebut Masyarakat Harus Gugat
Jokowi Diserang PKS Usai Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sebut Masyarakat Harus Kecam dan Gugat
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Jokowi Widodo kembali menuai kritik.
Kali kinerja pemerintah dikritik oleh anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Mardani mengkritik rangkap jabatan bagi para pejabat.
Diketahui Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.
Menurutnya, rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Menurut Ketua DPP PKS ini, revisi statuta UI sangat menyedihkan.
Sebab sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.
Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Baca juga: Ombudsman Serang KPK, Sebut Tak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai dan Abaikan Arahan Presiden Jokowi
Baca juga: Dulu Jokowi Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Sekarang Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN
Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.
Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.
Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.
Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.
Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, PKS: Harus Dikecam dan Digugat.