Berita Corona
Kisah Pengantin Ijab Kabul saat Positif Covid-19, Jarak 4 Meter dengan Wali, Berlangsung 20 Menit
Ia dan kekasihnya, Ngatini, warga Nanggulan, Kabupaten Kulon sudah mempersiapkan semuanya untuk proses akad nikah.
Akad nikah dan pengucapan ijab kabul keesokan harinya berjalan lancar dalam waktu kurang dari 20 menit saja.
Acara hanya dihadiri enam orang saja, yakni calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali, dan dua orang saksi.
"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter.
Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah, tapi masih di dalam teras.
Sementara, saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, ia menerima kabulnya juga sendiri, tidak diwakilkan," ucap Marjuki yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan ini.
Penandatanganan dokumen nikah juga harus dilakukan setelah pengantin pria selesai menjalani isolasi.
Sedangkan tanda tangan wali dan saksi tetap dilakukan, mengingat mereka harus segera pulang ke asalnya masing-masing.
"Itu juga saya masih jaga protokol kesehatan (prokes).
Setelah tanda tangan, pulpen dan kertas yang ditandatangani saya semprot pakai hand sanitizer, meski mereka (wali dan saksi) tidak positif Covid-19," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, sang pengantin pria, Sugiyanto mengaku sempat ragu dan berpikir bahwa akad nikahnya bakal batal.
“Padahal, acaranya sudah dirancang sejak lama. Tapi bagaimana lagi, kondisinya seperti ini," kata dia.
Ia pun kini merasa lega karena sudah melangsungkan acara akad nikah di tengah pandemi Covid-19 dan dirinya juga terkonfirmasi terinfeksi virus tersebut.
Dia menyebut acaranya berjalan lancar dan aman. (Tribun Jogja/Sri Cahyani Putri Purwaningsih)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/menikah-saat-positif-covid.jpg)