Berita Nasional

Apa Saja Aturan PPKM Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Rincian Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4

Aturan PPKM Level 4 yang merupakan pengganti dari istilah PPKM Darurat, Apa saja aturannya ?

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH
ILUSTRASI - Aturan PPKM Level 4 pengganti istilah PPKM Darurat yang resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4

Diketahui PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi Level 4 itu resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli

Lalu, apa saja aturan PPKM Level 4 ?

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.

Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.

2. Banten, untuk level 3 meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat untuk level 3 yaitu Sumedang, Sukabumi, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Sementara untuk level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Mengenal Istilah Baru PPKM Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Diterapkan di Inggris Sejak Akhir 2020

4. Jawa Tengah untuk level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan.

Lalu, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Sedangkan level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur untuk level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang.

Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Sedangkan untuk level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

7. Bali untuk level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru PPKM Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota Level 3 dan 4"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved