Berita Nasional

Setelah Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu, Polisi Akan Lacak Semua Pemesannya

Para pemesan menggunakan surat PCR, antigen, hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu untuk kebutuhan perjalanan hingga membolos untuk bekerja

Editor: Wawan Perdana
Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan melacak siapa saja orang-orang yang telah memesan sertifikat vaksin, hasil PCR dan antigen palsu 

TRIBUNSUMSEL.COM-Setelah menangkap dua orang pembuat sertifikat vaksinasi COvid-19 palsu, Polda Metro Jaya akan melacak siapa saja pemesannya.

Pemesannya bisa dipidana dan disangkakan karena melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara.

Kemudian juga di Pasal 263.

"Dua kali lapis di Pasal 32 Juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).

Selain sertifikat vaksinasi Covid-19, dua orang yang telah ditangkap inisial RAR (25) dan TN juga melayani pembuatan hasil swab PCR dan antigen palsu.

"Saya sampaikan dari kemarin, kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Yusri menjelaskan, para pemesan menggunakan surat PCR, antigen, hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu untuk kebutuhan perjalanan hingga membolos untuk bekerja.

Baca juga: Sempat Tembus 963, Kasus Harian Positif Covid-19 di Sumsel Terus Turun 4 Hari Terakhir

Pemesan biasanya mememinta hasil keterangan PCR hingga antigen sesuai kebutuhan atau keinginan yang dibutuhkan.

"Jelas bisa (dipidana). Dia (pemesan) gunakan surat palsu. Dia gunakan untuk perjalan. Maka saya katakan dampak dari ini di situasi darurat ini kan ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kan kita tidak tahu bagaimana dia kondisinya, membuat ini tanpa melalui tes," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap RAR (25) dan TN yang di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Yusri sebelumnya menjelaskan, tersangka RAR telah beroperasi memalsukan surat keterangan PCR, antigen hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 sejak 15 Juni 2021.

Dia mempromosikan melalui media sosial Facebook.

"Dia tulis dalam Facebook 'butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut di vaksin chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri.

Sama dengan RAR, tersangka TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama labolatorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.

TN memasarkan jasanya yang dipelajari melalui media sosial itu melalui Facebook pribadinya.

"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 ditarifkan seharga mulai Rp 50 hingga lebih dari Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved