Darurat Covid 19

Ratusan Ribu Buruh Disebut Bakal di PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021, Faktanya

Ratusan Ribu Buruh Disebut Bakal di PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021, Faktanya

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Massa buruh turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ratusan Ribu Buruh Disebut Bakal di PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021, Faktanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upayapun terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran ini.

Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM Darurat.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.

"Potensi ledakan PHK ratusan ribu, jika PPKM Darurat diperpanjang jadi enam pekan. Berarti satu bulan setengah, sampai Agustus 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Menurut Said, buruh yang berpotensi di PHK yaitu di sektor manufaktur, dan perkiraan angka ini hanya untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

"Hitungan saya sederhana, angka buruh terpapar Covid-19 itu 10 persen atau sekitar 75 ribu. Kalau penyebarannya makin besar, pabrik mau tidak mau tutup dan tidak ada keuntungan, maka manajemen memutuskan pengurangan," papar Said.

Said pun menyebut, pekerja di sektor manufaktur atau pabrikasi tidak bisa menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), seperti layaknya orang kantoran.

"Pabrik itu tidak bisa WFH, misalnya pekerja di bagian A bekerja, bagian B WFH, dan bagian C bekerja. Itu tidak bisa jalan, dia tidak bisa lombat dari A ke C," ucapnya.

Diketahui, PPKM Darurat telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan kini pemerintah belum memutuskan akan diperpanjang atau tidak.

Namun, sebelumnya pemerintah berwacana akan memperpanjang menjadi enam bulan hingga Agustus 2021, atau diperpanjang hanya sampai akhir Juli 2021.

Penularan Covid-19 di Pabrik Agresif, Buruh Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pengusaha

Buruh meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, karena tidak patuh aturan PPKM darurat.

Baca juga: Garuda Indonesia Alami Kerugian Hingga Rp 34 Triliun, Ada 3 Opsi Disebut Bakal Dilakukan

Baca juga: Palsukan Website Bansos PPKM Darurat, Pria ini Bisa Raih Untung Hingga Rp 1,5 Miliar, Modusnya Unik

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan PPKM darurat tidak berlaku bagi ratusan ribu sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit) serta bagi jutaan pekerjanya.

"Di banyak sentra industri sektor ini (misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo), puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen. Para pekerja wajib bekerja, jika tidak mereka akan kehilangan pekerjaan," urainya dalam dialog virtual, Senin (19/7/2021).

Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur, dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri (APD, masker, hand sanitizer, fasilitas mencuci tangan, dll) dan fasilitas kesehatan memadai (klinik, tes awal, atau vitamin penunjang).

"Implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11/2020 memperburuk situasi pekerja. Sejak awal tahun 2021, dengan merujuk pada UU Cipta Kerja, sejumlah perusahaan TGSL telah mengubah sistem kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak atau pekerja borongan," imbuh Dian.

Akibat dari situasi klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif.

Dian menambahkan berdasarkan data serikat pekerja/serikat buruh sektor TGSL dalam dua minggu terakhir ribuan anggota di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja/pabrik.

Buruh meminta pemerintah RI untuk memastikan konsistensi dan sanksi PPKM darurat yang dinilai masih ambigu, longgar, dan berpotensi memperlambat penyelesaian pandemi Covid-19.

"Kami meminta pemerintah mendesak Apindo dan Kadin untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19. Vaksin gratis bagi pekerja dan keluarga di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis tindakan nyata solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini," urainya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kawasan industri masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Dia pun meminta agar hal ini menjadi perhatian agar dapat segera menekan laju penularan Virus Corona.

“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).

Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSPI: Ratusan Ribu Buruh Bakal Kena PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved