Darurat Covid 19

Kemensos Beri Penjelasan Usai Laporkan Kasus Website Tawaran Palsu Bansos PPKM Darurat ke Polisi

Kemensos Beri Penjelasan Usai Laporkan Kasus Website Tawaran Palsu Bansos PPKM Darurat ke Polisi

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kemensos Beri Penjelasan Usai Laporkan Kasus Website Tawaran Palsu Bansos PPKM Darurat ke Polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah bantuanpun diberikan masyarakat untuk mengatasi Pandemi ini.

Namun sayangnya, hal tersebut malah dimanfaatkan sebagian oknum untuk berbuat kejahatan.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang berinisial RR lantaran membuat konten palsu melalui website soal ajakan mendaftar bansos PPKM Darurat.

Pelaku diketahui memasang logo Kementerian Sosial di website untuk mendulang keuntungan melalui iklan yang masuk.

Total keuntungan yang diraup dari ilklan tersebut mencapai Rp1,5 miliar dari November hingga bulan terakhir pelaku ditangkap.

"Sementara dari teman-teman Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021)

Di kesempatan yang sama, Kemensos menjelaskan mengapa pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Kemensos kenapa melaporkan, karena memang dirasa mencemarkan nama baik Kemensos, di saat di mana Kemensos mendapatkan penugasan untuk berdamping dengan masyarakat terdampak Covid-19. Oleh karena itu, kami harapkan dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya agar kita semua waspada," kata Kepala Biro Humas Kemensos RI Hasim.

Baca juga: Palsukan Website Bansos PPKM Darurat, Pria ini Bisa Raih Untung Hingga Rp 1,5 Miliar, Modusnya Unik

Baca juga: Banyak yang Akses Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Pelaku Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar

Hasim mengingatkan semua pihak untuk tak main-main menyampaikan informasi soal bansos Covid-19.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming di media sosial.

"Kalau memang ingin info terkait bansos, maka teman-teman dan masyarakat pada umumnya kami ajak untuk akses dan hubungi jalur resmi pemerintah, bisa langsung kita akses website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id," paparnya.

Adapun Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain metode dan jenis serupa kasus pemalsuan bansos PPKM Darurat.

"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tags 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemensos Jelaskan Alasan Pihaknya Lapor Polisi soal Kasus Tawaran Palsu Bansos PPKM Darurat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved