Berita Viral
Dugaan Pungli di Pelabuhan Bakauheni Viral, Bayar Rp100 Ribu dan Tak Perlu Antigen, Pelakunya PNS
Dugaan pungli di Pelabuhan Bakauheni viral di media sosial. Dua oknum PNS diciduk polisi
TRIBUNSUMSEL.COM - Ada dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dugaan pungli tersebut terbongkar setelah sebuah video viral di media sosial.
Video yang viral tersebut memperlihatkan dua oknum petugas masuk ke dalam bus penumpang dan menghampiri seorang penumpang.
Keduanya meminta penumpang memperlihatkan surat tes bebas Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @kamerapengawas.
Dalam videonya, pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen.
Perekam video kemudian bertanya kepada pria pelaku pungli.
Baca juga: 2 PNS yang Pungli Rp 100 Ribu ke Penumpang Agar Lolos Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap

"Om berapa harganya?" kata perekam.
“Bayar Rp100 ribu, jadi nggak perlu rapid antigen lagi,” jawab sang pria.
Lalu perekam itu kembali bertanya untuk memastikan praktik pungli tersebut.
“Jadi kalau sudah bayar Rp100 ribu, nggak perlu rapid test lagi ya? Buat uang rokok ini ya?” tanya perekam kembali.
"Biasalah," jawab pria itu.
Hingga Minggu (18/7/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 19 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Pelaku diciduk polisi
Dikutip dari TribunLampung.com, diketahui pelaku pungli merupakan anggota BPBD Lampung Selatan.
Baca juga: Tangis Pedagang Es Tebu saat Dagangannya Seharga Rp5 Ribu Ditawar Rp500 Ribu per Gelas
Kini keduanya sudah berhasil diciduk polisi setelah videonya viral.
"Tim kami langsung bergerak cepat menyelidiki oknum di balik video viral yang meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen yang diduga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).
Edwin menjelaskan, selain pelaku, Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti.
"Kedua pelaku berinisial A dan B yang merupakan oknum PNS dari kantor BPBD Kabupaten Lampung Selatan dan pengurus penyeberangan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," sebut Edwin.
Edwin mengatakan, modus pelaku yakni memintai uang sejumlah Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antingen.
Tujuannya agar penumpang tidak perlu rapid test antigen lagi.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sekitar Rp410 ribu," ujar Edwin.
"Pelaku A memang ditugaskan untuk mengamankan kegiatan penyekatan dari kantor. Tapi, tidak untuk ditugaskan melakukan pugutan apapun. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara," sambungnya.
Penjelasan Ketua BPBD Kabupaten Lampung Selatan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), M Darmawan, membenarkan anak buahnya terlibat pungli di Pelabuhan Bakauheni.
Darmawan mengatakan, pelaku bekerja di bagian staf pada Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Lampung Selatan.
"Memang benar oknum berinisial A itu pegawai di BPBD. Dia ditugaskan untuk membantu kegiatan penyekatan selama masa PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni," kata Darmawan, Jumat, dikutip dari TribunLampung.com.
"Ini sungguh mencoreng nama baik BPBD, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan.” imbuhnya.
Darmawan menyerahkan kasus yang membelit anak buahnya ke pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku
Pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas aksi premanisme dan pungli di pelabuhan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)