Berita Mardani
Ditelepon Tito, Bupati Gowa Langsung Copot Mardani yang Pukul Ibu Hamil dari Sekretaris Satpol PP
Mardani Hamdan seorang anggota Satpol PP yang memukuli ibu hamil menjadi public enemy masyarakat Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mardani Hamdan seorang anggota Satpol PP yang memukuli ibu hamil menjadi public enemy masyarakat Indonesia.
Bukan hanya dari kalangan rakyat, para pejabat juga kesal melihat tindakan MArdani yang arogan padahal gajinya dari rakyat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah menelpon Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo usai mendengar kabar tindak arogan yang dilakukan oknum satpol PP pada seorang ibu hamil.
Pada konferensi pers Sabtu (17/7/2021), Tito mengatakan penindakan terhadap oknum satpol PP telah dilakukan hingga dilakukan pencopotan.
Tito menegaskan berkaitan dengan PPKM Darurat saat ini, Presiden Jokowi telah memberikan penekanan agar dilakukan dengan cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan.
Namun penertiban tetap harus dilakukan dengan tegas.
“Karena yang namanya mendisiplinkan masyarakat, ditengah perbedaan kultur dan lainnya, maka perlu ada langkah tegas, tapi sekali lagi humanis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tidak memakai kekerasan secara eksplisit,” kata Tito.
Ia tidak menampik penertiban rentan mendapat penolakan dari masyarakat. Namun ia menegaskan kepada petugas agar tidak menghilangkan nilai-nilai moril.
“Jangan menghilangkan nilai moril dari kawan-kawan, karena memang ini adalah resiko, yang penting jangan pakai emosi,” ujarnya.
Mendagri juga mengingatkan kepada Kepala Satpol (Kasatpol) PP di seluruh daerah agar tidak sampai mengulang kasus yang sama.
Ka Satpol PP juga diminta agar menjaga moril anggotanya masing-masing.
“Kami sudah rapat dengan seluruh kepala daerah, kepada Ka Satpol PP, Dirjen Adwil yang menangani Satpol PP. Kasatpol PP belajar kasus di Gowa agar jangan sampai terulang kasus yang sama. Kemudian menjaga moril anggotanya masing-masing,” kata Mendagri.
“Kami juga menyampaikan penekanan mengenai tata cara penanganan PPKM dalam rangka penegakan hukum oleh Satpol PP,” lanjutnya.