Berita Nasional

2 PNS yang Pungli Rp 100 Ribu ke Penumpang Agar Lolos Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap

Agar lolos penyekatan, dua pelaku itu meminta uang Rp 100 kepada penumpang yang tak membawa persyaratan salah satunya surat swab antigen.

ist
Agar lolos penyekatan, dua pelaku itu meminta uang Rp 100 kepada penumpang yang tak membawa persyaratan salah satunya surat swab antigen. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi covid-19 betul-betul dimanfaatkanoleh oknum PNS mencari cuan.

Agar lolos penyekatan, dua pelaku itu meminta uang Rp 100 kepada penumpang yang tak membawa persyaratan salah satunya surat swab antigen.

Video yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @kamerapengawas.

Kemudian para penumpang dihampiri dua orang pria.

Keduanya meminta penumpang memperlihatkan surat tes bebas Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.

Pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen.

Perekam video kemudian bertanya kepada pria pelaku pungli.

"Om berapa harganya?" kata perekam.

“Bayar Rp100 ribu, jadi nggak perlu rapid antigen lagi,” jawab sang pria.

Lalu perekam itu kembali bertanya untuk memastikan praktik pungli tersebut.

“Jadi kalau sudah bayar Rp100 ribu, nggak perlu rapid test lagi ya? Buat uang rokok ini ya?” tanya perekam kembali.

"Biasalah," jawab pria itu.

Hingga Minggu (18/7/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 19 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Pelaku diciduk polisi

Dikutip dari TribunLampung.com, diketahui pelaku pungli merupakan anggota BPBD Lampung Selatan.

Kini keduanya sudah berhasil diciduk polisi setelah videonya viral.

"Tim kami langsung bergerak cepat menyelidiki oknum di balik video viral yang meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen yang diduga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).

Edwin menjelaskan, selain pelaku, Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti.

"Kedua pelaku berinisial A dan B yang merupakan oknum PNS dari kantor BPBD Kabupaten Lampung Selatan dan pengurus penyeberangan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," sebut Edwin.

Edwin mengatakan, modus pelaku yakni memintai uang sejumlah Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antingen.

Tujuannya agar penumpang tidak perlu rapid test antigen lagi.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sekitar Rp410 ribu," ujar Edwin.

"Pelaku A memang ditugaskan untuk mengamankan kegiatan penyekatan dari kantor. Tapi, tidak untuk ditugaskan melakukan pugutan apapun. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved