Berita Nasional

Menkumham Didesak Untuk Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan Karena Terus Berulah

Menkumham Didesak Untuk Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan Karena Terus Berulah

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Menkumham Didesak Untuk Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan Karena Terus Berulah 

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu tidak sendiri. Dalam foto, terdapat pula sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pria lainnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Iduladha tahun 2020.

"Itu foto tahun lalu, pas Iduladha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.

"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Desak Menkumham Pindahkan Setnov ke Nusakambangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved