Berita Nasional

Jadi Tersangka Penganiayaan Pasutri, Penampakan Mardani Oknum Satpol PP Diperiksa di Polres Gowa

Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa. Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam. 

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa menjalanji pemeriksaan di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) akhirnya dicopot dari jabatannya.

Bukan hanya itu saja, bahkan dirinya kini telah menjadi tersangka.

Mardani Hamdan, jadi tersangka penganiayaan pasutri saat operasi PPKM mikro menjani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, siang tadi. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.

Sekadar diketahui, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. 

Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.

Tangkapan layar petugas oknum Satpol Pp Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam.
Tangkapan layar petugas oknum Satpol Pp Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. (Screenshot Video Ivan)

Hanya saja, tersangka belum ditahan. 

Alasannya karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Jumat (16/7/2021). 

Diketahui juga, Mardani dicopot dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat unggahan akun instagram miliknya, Sabtu (17/7/2021) pagi. 

Respon Bupati Adnan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara terkait oknum anggota Satpol PP yang melakukan kekerasaan terhadap pasangan suami istri pemilik warkop di Panciro saat menggelar razia PPKM Mikro.

Adnan dalam unggahan akun instagram miliknya mengatakan tidak mentolerir tindakan kekerasan.

Berikut unggahan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada akun instagram miliknya, Kamis (15/7/2021) siang. 

Kolase: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021.
Kolase: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin/ Facebook Ivan Van Houten/Instagram adnanpurichtaichsan)

SAYA TIDAK MENTOLERIR TINDAK KEKERASAN

Hari ini saya banyak menerima pesan dan telepon terkait kelakuan oknum salah satu Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu persatu. 

Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian. 

Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian. 

Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti. 

Sejak awal dilakukannya penertiban PPKM, saat memimpin apel, saya selalu katakan kedepankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar. 

Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerjasama.

Terima Kasih.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mardani Oknum Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Pemilik Warkop Diperiksa di Polres Gowa, https://makassar.tribunnews.com/2021/07/17/mardani-oknum-satpol-pp-tersangka-kasus-penganiayaan-pemilik-warkop-diperiksa-di-polres-gowa?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved