Berita Nasional
Jadi Tersangka Penganiayaan Pasutri, Penampakan Mardani Oknum Satpol PP Diperiksa di Polres Gowa
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa. Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam.
TRIBUNSUMSEL.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) akhirnya dicopot dari jabatannya.
Bukan hanya itu saja, bahkan dirinya kini telah menjadi tersangka.
Mardani Hamdan, jadi tersangka penganiayaan pasutri saat operasi PPKM mikro menjani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, siang tadi.
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.
Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.
Sekadar diketahui, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.

Hanya saja, tersangka belum ditahan.
Alasannya karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Jumat (16/7/2021).
Diketahui juga, Mardani dicopot dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat unggahan akun instagram miliknya, Sabtu (17/7/2021) pagi.
Respon Bupati Adnan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara terkait oknum anggota Satpol PP yang melakukan kekerasaan terhadap pasangan suami istri pemilik warkop di Panciro saat menggelar razia PPKM Mikro.
Adnan dalam unggahan akun instagram miliknya mengatakan tidak mentolerir tindakan kekerasan.
Berikut unggahan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada akun instagram miliknya, Kamis (15/7/2021) siang.

SAYA TIDAK MENTOLERIR TINDAK KEKERASAN
Hari ini saya banyak menerima pesan dan telepon terkait kelakuan oknum salah satu Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu persatu.
Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian.
Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti.
Sejak awal dilakukannya penertiban PPKM, saat memimpin apel, saya selalu katakan kedepankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar.
Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerjasama.
Terima Kasih.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mardani Oknum Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Pemilik Warkop Diperiksa di Polres Gowa, https://makassar.tribunnews.com/2021/07/17/mardani-oknum-satpol-pp-tersangka-kasus-penganiayaan-pemilik-warkop-diperiksa-di-polres-gowa?page=all.