Berita Nasional
Jadi Tersangka Penganiayaan Pasutri, Penampakan Mardani Oknum Satpol PP Diperiksa di Polres Gowa
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa. Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam.
TRIBUNSUMSEL.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) akhirnya dicopot dari jabatannya.
Bukan hanya itu saja, bahkan dirinya kini telah menjadi tersangka.
Mardani Hamdan, jadi tersangka penganiayaan pasutri saat operasi PPKM mikro menjani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, siang tadi.
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.
Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.
Sekadar diketahui, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.

Hanya saja, tersangka belum ditahan.
Alasannya karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Jumat (16/7/2021).
Diketahui juga, Mardani dicopot dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat unggahan akun instagram miliknya, Sabtu (17/7/2021) pagi.
Respon Bupati Adnan