Berita Palembang

Keluar Penjara 3 Minggu, Tukang Parkir di Palembang Kembali Diciduk Polisi, Mencuri Motor Teman

Keluar penjara tiga minggu, seorang tukang parkir di Palembang kembali diciduk polisi karena mencuri motor teman.

Tayang:
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Ahmad Solihin (32) warga Jalan Terusan Darat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang kembali ditangkap setelah tiga minggu keluar penjara. Dia ditangkap karena mencuri motor teman, Jumat (16/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahmad Solihin (32) warga Jalan Terusan Darat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini harus merasakan kembali dinginnya ubin hotel prodeo setelah 3 minggu keluar.

Solihin diringkus tim Beguyur Bae Sat Reskrim Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa, Kamis (15/7/2021) lalu lantaran kasus lamanya terungkap, yakni pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Alex Sander (26) pada 2019 lalu.

Solihin saat ditemui mengakui perbuatannya. "Ini perkara lama, bukan baru. Saya juga baru keluar 3 minggu lalu dari penjara kasus maling," ujar tukang parkir di dekat Gereja di 14 Ilir ini, Jumat (16/7/2021).

"Jadi saya mencuri motor teman saya di kosan Mama. Motor itu saya jual seharga Rp 2,5 juta di daerah Sungai Rebo, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," katanya.

Juru Parkir ini mengaku mengambil motor karena melihat kunci tergantung, "Sudah dua kali mencuri, pertama kena hukuman 2 tahun penjara, menyesal pak," ujarnya terlihat kesakitan.

Informasi dihimpun, aksi pencurian sepeda motor milik korban Alex Sander (26) ini terjadi Jumat (30/8/2019) lalu sekira pukul 05.30 di Jalan Rawa Bening tepatnya halaman parkir kosan mama Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

"Pelaku memang sudah lama dicari atas kasus pencurian sepeda motor, dan Sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Ranmor. Kami juga berikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap," terang Tri, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Massa CIC Sumsel Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Mengalir ke Anggota DPRD

Baca juga: Gerakan 5M Cegah Covid, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Kedepankan Pendekatan Humanis

Tri menuturkan kalau pelaku bersama korban berteman, dan saat kejadian pelaku tidur di rumah korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat korban tidur pelaku melihat motor korban dan kunci kontak masih tergantung.

“Waktu korban tertidur pelaku melihat kunci tergantung di motornya, dibawa kabur oleh pelaku," ujar Tri.

Korban baru tahu motornya sudah hilang saat terbangun subuh saat hendak pergi ke pasar.

"Atas laporan korban ini pelaku kita kejar, dan Alhamdulillah sudah tertangkap, atas tindakannya akan kami terapkan pasal 363 KUHP," tutupnya. 

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved