Sinetron Ikatan Cinta

Ahli Hukum Mahfud MD Kritik Cacat Logika Penulis Ikatan Cinta,Bahaya Bisa Banyak Orang Berbuat Jahat

Alur cerita Sinteron Ikatan Cinta benar-benar tak mendidik, berbahaya bila alur tersebut selalu dibikin cacat logika.

Instagram
Mahfud MD mengulas, tak sembarang menahan seseorang hanya menurut pengakuan. Tak hanya menjelaskan cerita, dia pun mengatakan tak sembarang menahan seseorang hanya berdasarkan pengakuan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alur cerita Sinteron Ikatan Cinta benar-benar tak mendidik, berbahaya bila alur tersebut selalu dibikin cacat logika.

Ahli hukum akhirnya mengkritik tak masuk akal sinetron Ikatan Cinta.

Sebab, alur cerita itu membuat bahaya bagi kehidupan bernegara dan berbangsa.

Pembesar negeri ini yaitu Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan pemahaman hukum tim penulis cerita Ikatan Cinta RCTI yang kurang pas.

Terutama berkaitan dengan prosedur penahanan seorang tersangka hanya bermodalkan pengakuan dalam episode Ikatan Cinta yang lalu. 

Sebagai sinetron yang ditonton hampir separuh jumlah penduduk Indonesia, Ikatan Cinta memberikan pengaruh kepada penontonnya. 

Terutama masalah hukum acara pidana dan hukum Islam. 

Namun muncul beberapa blunder dan plot hole pada beberapa episode lalu. 

Terutama soal prosedur penahanan seorang tersangka dan alat bukti yang hanya mengandalkan pengakuan. 

Kini, masalah prosedur penahanan seorang tersangka dalam sinetron Ikatan Cinta memasuki babak baru.

Kali ini yang berkomentar bukan orang yang sembarang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD pun ikut berkomentar.

Pakar Hukum Tata Negara ini menyayangkan pemahaman hukum penulis yang kurang pas.

Melalui akun Twitternya @mohmadfudmd, pada Kamis (15/7/2021) malam, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menjelaskan pengakuan dalam hukum pidana bukan bukti kuat.

Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal Penahanan Tersangka Menurut Pengakuan
Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal Penahanan Tersangka Menurut Pengakuan (Kolase Twitter/mohmahfudmd)

"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," jelas Mahfud MD.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved