Bantuan Sosial
Bantuan Sosial yang Akan Cair Selama PPKM Darurat Juli 2021, Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat
Dana bantuaan sosial diberikan kepada masyarakat untuk membantu ekonomi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini deretan d
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Bantuan Sosial yang Akan Cair Selama PPKM Darurat Juli 2021, Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat.
Dana bantuaan sosial diberikan kepada masyarakat untuk membantu ekonomi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ini deretan daftar bantuan bansos selama PPKM kepada masyarakat.
Bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementrian Sosial RI, memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, bantuan tersebut berupa uang tunai, keringanan tagihan listrik hingga sembako.
Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021, tentunya hal tersebut sangat berdampak sekali bagi masyarakat menegah kebawah.
Namun tak usah khawatir pemerintah sudah menyiapkan beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Inilah daftar bantuan sosial PPKM Darurat kepada masyarakat:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bansos tunai nantinya akan diberikan kepada masyarakat Indonesia, hal tersebut dilansir dari laman https://kemenkeu.go.id untuk memperpanjang bantuan sosial tunai untuk periode bulan Juli-Agustus 2021 untuk meringankan masyarakat yang terkena dampak PPKM darurat.
Bantuan sebesar Rp.300.000 perbulannya akan diberikan pada bulan Juli dengan target 10 juta yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
2. Kartu Sembako
Presiden Joko Widodo juga memberikan kartu sembako, kartu sembako merupakan kartu yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membeli bahan pangan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).
Presiden Jokowi akan mempercepat penyaluran kartu sembako pada bulan Juli ini, kepada masyarakat yang terkena dampak PPKM.
Masyarakat yang mendapatkannya ialah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
3. Pemotongan Biaya Listrik