Darurta Covid 19
7 Obat yang Diizinkan BPOM Untuk Pendungkung Terapi Covid-19, Berikut Daftar dan Manfaatnya
7 Obat yang Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendungkun Terapi Covid-19, Berikut Daftar dan Manfaatnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi di Indonesia, terus memakan korban.
Setiap orang berpotensi untuk terkena Covid-19 ini.
Sejumlah carapun dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.
Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) Lukman Edy pun menyambut baik hal tersebut.
Menurut Lukman, ivermectin yang diajukan oleh salah satu BUMN Farmasi, yaitu Indofarma, atas dorongan Menteri BUMN Erick Thohir didorong menjadi produk lokal yang massal.
"Sehingga menjadi obat murah dan mudah di jangkau oleh masyarakat," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Lukman mengayakan, sebelum dikritik keras dan direspons negatif oleh banyak pihak, Lukman yang juga penyintas Covid-19 ini sempat membeli ivermectin di apotik, dan memberikannya kepada orang-orang disekitarnya yang juga melakukam isolasi mandiri di rumah.
"Alhamdulillah rata rata atau hampir semuanya setelah 5 hari mereka membaik dan ketika di swab lagi, negatif," ungkap Lukman.
Lukman mengatakan Ivermectin ini seperti setetes air ditengah gurun. Ketika obat terapi Covid yang lain mahalnya audzubillah, muncul Ivermectin yang murah.
Juga, ketika obat terapi Covid yang lain dampaknya lebih besar dan panjang bagi penyintas, muncul Ivermectin yang sampai sekarang para peneliti masih bingung apa dampaknya kedepan kalau mengkonsumsi ivermectin.
"Mudah mudahan ivermectin menjadi alternatif yang sudah di takdirkan oleh Allah," ungkap Lukman.
"Mimpi kita adalah bagaimana suatu saat yang tidak terlalu lama, pandemi Covid ini menjadi endemi. Sama seperti pandemi flu spanyol tahun 1918 yang lalu, pandemi yang menelan jutaan korban, tapi kemudian menjadi endemi. Flu yang kemudian bisa diobati oleh obat yang tersedia luas di masyarakat, murah dan mudah di jangkau. Saat itu kehidupan normal akan kembali kita dapatkan," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/7/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM. Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek.
Adapun izin penggunaan darurat ini ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pada 13 Juli 2021.
Baca juga: Penjelasan Luhut Tentang Diperpanjangnya PPKM Darurat, Skenario Terburuk jika Covid Tembus 100 Ribu
Baca juga: Ridwan Kamil : Kalau Ngomong Musik Tanyanya ke Ahli Musik, Kalau Bicara Covid-19 Tanyanya ke Dokter
Berikut isi surat edaran tersebut:
- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek.
- Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:
1. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.
2. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.
5. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.
6. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.
- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek.
- Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.
- Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan
- Dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
- Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.
- Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
Dexametason (tunggal)
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7:
1. Untuk fasilitas distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran dan mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya (untuk obat keras setiap tiga bulan sedangkan untuk obat EUA setiap dua minggu).
2. Untuk Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek dilakukan melalui e-mail laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat penunjang terapi Covid-19” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KABAR BAIK! Ivermectin Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19.