Darurta Covid 19

7 Obat yang Diizinkan BPOM Untuk Pendungkung Terapi Covid-19, Berikut Daftar dan Manfaatnya

7 Obat yang Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendungkun Terapi Covid-19, Berikut Daftar dan Manfaatnya

Editor: Slamet Teguh
Google Images via Tribunnews.com
Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19 

"Mimpi kita adalah bagaimana suatu saat yang tidak terlalu lama, pandemi Covid ini menjadi endemi. Sama seperti pandemi flu spanyol tahun 1918 yang lalu, pandemi yang menelan jutaan korban, tapi kemudian menjadi endemi. Flu yang kemudian bisa diobati oleh obat yang tersedia luas di masyarakat, murah dan mudah di jangkau. Saat itu kehidupan normal akan kembali kita dapatkan," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/7/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM. Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek.

Adapun izin penggunaan darurat ini ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pada 13 Juli 2021.

Baca juga: Penjelasan Luhut Tentang Diperpanjangnya PPKM Darurat, Skenario Terburuk jika Covid Tembus 100 Ribu

Baca juga: Ridwan Kamil : Kalau Ngomong Musik Tanyanya ke Ahli Musik, Kalau Bicara Covid-19 Tanyanya ke Dokter

Berikut isi surat edaran tersebut:

- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek.

- Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:

1. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.

2. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.

5. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.

6. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved