Berita Palembang
Dua Residivis Kakak Adik Bobol Rumah di 14 Ilir, Ambil Uang Jutaan Rupiah, Melawan Betis Ditembak
Dua residivis kakak adik Abdul Rohim (36) dan Ismail (27) ditangkap anggpta Polrestabes Palembang karena membobol rumah.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kekompakan yang dilakukan Abdul Rohim (36) dan Ismail (27) dua kakak adik warga Jalan P Antasari Lorong Bulat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini jangan ditiru. Keduanya saling membantu dalam melakukan kejahatan membobol rumah orang.
Rohim dan Ismail diringkus Tim Beguyur Bae Sat Reskrim Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang belum genap 1X24 jam usai beraksi, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 09.00 lantaran membobol rumah milik korban Sunarti (53) warga Jalan P Antasari Lorong Terusan Abadi Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Keduanya juga diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada betis masing masing tersangka.
Rohim saat ditemui media langsung mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban.
"Saya mencongkel dari jendela dengan pisau lalu mengambil uang Rp 1,5 juta," kata residivis kasus sajam sebanyak 2 kali dan bobol rumah 2 kali ini, Rabu (14/7/2021).
Dia mengatakan rencana uangnya akan dibagi dua dengan adiknya.
"Uangnya untuk keperluan sehari hari dan membeli sabu sabu. Saya menyesal tetapi sudah terjadi," ujarnya sambil menahan dan tertunduk.
Hal yang sama dikatakan Ismail, dia melakukan pencurian ini karena terpaksa.
"Saya ikut mencuri uang itu, saya terpaksa karena tidak ada pekerjaan. Rencana akan saya gunakan uang untuk menebus ponsel keluarga," ujar Ismail.
Baca juga: Geledah Rumah Oknum Mahasiswa di Pagaralam Penanam Ganja, Polisi juga Temukan Sabu
Informasi dihimpun, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela kaca nako rumah korban lalu masuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta didalam lemari kamar korban, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 04.30.
Korban yang mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling ini, dan kehilangan uang Rp 1,5 juta langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Kami tangkap setelah menerima adanya laporan korban, anggota yang sedang melakukan hunting Unit Ranmor mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan mengetahui lokasi persembunyian keduanya dengan mudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (14/7/2021).
Tri menuturkan kedua pelaku ini merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian.
"Mereka ini sudah sangat meresahkan warga karena aksinya, saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur," katanya didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa.
Untuk selanjutnya kedua tersangka sedang diambil keterangan dan akan diperiksa terkait kasus yang lainnya.
"Kami akan dalami karena kakak beradik ini sudah kerap melakukan aksi pencurian, untuk pasal akan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara," ujar Tri.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti diamankan sebilah pisau dan uang korban.