Berita Musi Rawas

Pemkab Musirawas Terapkan WFH 75 Persen, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Pemkab Musi Rawas mulai menerapkan PPKM Mikro di Kabupaten Musi Rawas. Pelaksanaan kegiatan di tempat tersebut dilakukan dengan WFH 75 persen.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung menuturkan Pemkab Musirawas menerapkan WFH 75 persen untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pemkab Musi Rawas mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Musi Rawas. 

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini diberlakukan, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 dan pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam surat edaran Nomor : 028/2/III/2021 tertanggal 12 Juli 2021 yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tentang PPKM di Musi Rawas yang ditujukan kepada para kepala OPD, Camat, Lurah, pimpinan perusahaan dan masyarakat, antara lain diatur tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja (perkantoran pemerintah /kementerian/lembaga/pemerintah Daerah, perkantoran BUMN/BUMD dan swasta).

Pelaksanaan kegiatan di tempat tersebut dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

"Untuk kegiatan perkantoran dilingkungan pemerintahan di Pemkab Musi Rawas sudah ada edaran bupati. Bahwa terhadap ASN Pemkab Musi Rawas diterapkan pola kerja 75 persen WFH dan 25 perwen WFO," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung, kepada Sripoku.com, Selasa (13/7/2021).

Selain mengatur tentang sistem kerja ASN dilingkungan Pemkab Musi Rawas, dalam surat edaran tentang PPKM Mikro tersebut juga menyebutkan tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademik, tempat pendidikan/pelatihan). Bahwa kegiatan belajar mengajar tersebut dilaksanakan secara daring (online).

Baca juga: Klaster Baru Perkantoran, Dalam Sepekan Sembilan Pegawai Disdukcapil PALI Positif Covid-19

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logastik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya juga diatur tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri. Dimana, makan/minum ditempat 25 persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Adapun terkait dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (sp/zie)

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved