Menuju Herd Immunity

Apakah Vaksin Kedua Bisa Ditunda, Berapa Rentang Waktu dengan Pertama? Ini Penjelasan Kemenkes

Perlu diketahui bahwa penundaan penyuntikkan vaksin dosis kedua akan mempengaruhi efektivitas vaksinasi Covid-19 tersebut

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Suntik Vaksin : Perlu diketahui bahwa penundaan penyuntikkan vaksin dosis kedua akan mempengaruhi efektivitas vaksinasi Covid-19 tersebut 

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini program vaksinasi Covid-19 terus digenjot oleh pemerintah dengan target 1 juta per hari.

Setiap orang akan disuntik vaksin dua kali dengan rentang waktu tertentu.

Antusias masyarakat untuk mendapatkan vaksin sangat tinggi. Terlihat dari antrean di sejumlah fasilitas kesehatan.

Seiring dengan meningkatnya antusias, muncul sejumlah pertanyaan. Misalnya apakah vaksin kedua bisa ditunda?

Berapa lama rentang atau jarak waktu vaksin pertama dan kedua.

Idealnya penyuntikan dosis vaksin pertama dan kedua dengan jarak 14 atau 28 hari.

Itu juga ditentukan oleh jenis produk vaksinnya.

Persoalannya, dalam rentang waktu 14-28 hari itu, banyak hal yang bisa terjadi. Misalnya sakit (tidak sehat badan) atau terkonfirmasi Covid-19.

Bisa juga ada kemungkinan dosis vaksin sedang habis di tempat vaksinasi,

Apabila terjadi demikian, seseorang harus menunda penyuntikkan dosis kedua.

Jika ditunda, bagaimana efektivitas vaksinnya?

Menjawab persoalan tersebut, Juru Bicara Vaksinasi untuk Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid angkat bicara.

Menurut Nadia, penundaan suntikan dosis ke 2 vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan jika memang alasannya jelas.

Ketika seseorang dalam kondisi tidak sehat, dosis vaksin yang sedang habis di lokasi vaksinasi, hingga sedang terpapar Covid-19, atau kondisi lainnya yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19, memang memungkinkan vaksinasi dosis kedua bisa ditunda.

"Bisa (ditunda vaksinasi dosis ke-2)," kata Nadia, Senin (12/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved