Berita Kriminal
Suami Bunuh Istri saat Berhubungan, Ngaku Sakit Hati Disebut Tak Berguna hingga Tak Bisa Memuaskan
Suami bunuh istri di Cipayung Depok. Mengaku sakit hati karena disebut tak berguna hingga tak memuaskan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNSUMSEL.COM, PANCORAN MAS – Suami bunuh istri di Depok, Jawa Barat.
Alasan suami bunuh istri karena sakit hati sang istri sering menghinanya hingga disebut tak mampu memuaskan dirinya.
Perbuatan keji suami bunuh istri berawal dari sang suami mengajak istrinya inisial RA untuk berhubungan badan.
Namun itu hanyalah modus AM, pelaku, untuk menghabisi nyawa sang istri.
Permintaan itu pun dituruti oleh korban, dan pelaku bersiap melancarkan aksinya menggunakan sebilah kater yang telah ia siapkan.
“Modus mengajak istrinya berhubungan, saat mau berhubungan badan langsung ambil kater dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Senin (12/7/2021).
Bahkan, tak cuma melukai leher korban, pelaku juga mengaku melepaskan dua kali tusukan ke tubuh korban hingga kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.
“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkapnya.
Sebelumnya juga diberitakan, bahwa motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal kerap dihina oleh korban.
“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran lagi.
Pelaku juga mengakui motifnya tersebut, ia menyebut kerap dihina sebagai laki-laki tak berguna dan tak mampu memuaskan nafsu birahi istri sirinya.
“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya tertunduk mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.
Pelaku disebut tak bisa memuaskan
Bermotifkan kesal dan sakit hati, AM nekat menghabisi nyawa istri sirinya sendiri, RA (31), pada Jumat (9/7/2021) beberapa hari lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di bagian leher, terkunci dalam kamar kontrakannya di kawasan Cipayung, Kota Depok.
“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro depok, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).
Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit, pelaku pun melarikan diri ke rumah istri pertamanya.
“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Umran.
Imran berujar, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.
Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa motif dibalik aksi kejinya ini adalah sakit hati dengan perkataan istri sirinya.
Tak hanya kesal disebut tak berguna, emosi pelaku makin memuncak kala dirinya disebut tak bisa memuaskan nafsu birahi korban.
“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya tertunduk mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.
Pelaku pembunuhan suami siri
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan RA, yang mayatnya ditemukan terkunci dalam kamar kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (9/7/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku tak lain dan tak bukan adalah AM, yang merupakan suami siri korban sendiri.
“Pelaku adalah inisial AM, yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri bernama RA, istri siri yang bersangkutan,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut, Imran berujar pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Pelaku juga terlibat kasus kriminal lainnya, yakni pencurian telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Jatanras Polda. Yang bersangkutan ini (pelaku) sebenarnya ada dua laporan polisi. Jatanras Polda menangani pencurian handphone, di Depok menangani pembunuhan,” bebernya.
Lebih lanjut, Imran mengatakan pelaku diamankan di kediaman istri pertamanya, yakni di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor.
“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” ungkapnya.
Terakhir, Imran berujar pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.