Berita Palembang
Pengetatan PPKM Mikro, Pimpinan DPRD Sumsel Desak Pemda Gotong Royong Bantu UMKM dan Masyarakat
Pimpinan DPRD Sumsel berharap agar pemerintah daerah gotong royong untuk membantu UMKM dan masyarakat terkena dampak pengetatan PPKM mikro.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Berikut poin- poin penting Permendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat:
1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:
a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Berikut poin penting pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes)
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Baca juga: RSMH Antisipasi Lonjakan Covid 19, Tambah Tempat Tidur Jadi 300, Kurangi Kapasitas Pasien Non Covid