Darurat Covid 19
Bahayanya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Resep Dokter, Kemenkes Beri Peringatan Keras
Bahaya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Resep Dokter, Kemenkes Beri Peringatan Keras
TRIBUNSUMSEL.COM - Ternyata tak sembarangan, Kemenkes menyebutkan bahayanya mengkonsumsi obat terapi Covid-19 tanpa resep dokter.
Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini.
Beberapa cara yang dilakukan ialah vaksinasi dan penerapan PPKM Darurat.
Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat terapi COVID-19 tanpa resep dokter.
Hal itu untuk menghindari pasien dari keracunan obat.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum membeli obat-obat tersebut.
"Berkonsultasi dulu dengan dokter terlebih dahulu yang kecuali vitamin semua obat-obatan yang tadi sudah saya sampaikan itu harus dibeli dengan menggunakan resep dokter. Karena obat itu tentunya mempunyai risiko, kalau digunakan tidak sesuai maka obat ini akan menjadi racun bukan malah mengobati itu yang harus dipahami oleh masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro, Pimpinan DPRD Sumsel Desak Pemda Gotong Royong Bantu UMKM dan Masyarakat
Baca juga: Fadli Zon Serang Pemerintah Karena Vaksinasi Berbayar, Dibeli Pakai Uang Rakyat Dijual ke Rakyat
Baca juga: Lima Perbedaan Gejala Covid-19 Bagi Orang yang Sudah Melakukan Vaksin dan Belum, Cepat Sembuh
Di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19, ia mengatakan stok obat dan multivitamin terjamin aman.
"Saya ingin menekankan di sini bahwa kami sudah melakukan melakukan pengecekan bahwa kita memiliki stok yang cukup dan tentunya stok yang kita punya ini kita sudah menghitung masih cukup dengan lonjakan kasus yang saat ini cukup tinggi," ujarnya.
Pemerintah pun menghimbau industri agar membantu menanggulangi lonjakan kasus yang cukup tinggi.
"Kami himbau agar tidak ada penimbunan- penimbunan obat ya yang tentunya nanti akan merugikan. Nanti kita juga bekerjasama dengan aparat," imbau perempuan yang biasa disapa dr.Ade ini
Adapun obat terapi COVID-19 yang digunakan dalam menangani virus corona adalah sebagai berikut :
Remdesivir sebanyak 148.891, Tocilizumab sebanyak 421 ribu (obat hanya untuk pasien kritis atau gejala berat)
Oseltamivir Kapsul sebanyak 11.000.636 tablet, kemudian Favipiravir ada 24.479.792 tablet.
Kemudian, Azitromisin tablet sebanyak 12,3 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Ingatkan Risiko Komsumsi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Resep Dokter.