Berita Pagaralam
Warga Pagaralam Meninggal Saat Positif Covid-19 Bertambah, AKBP Dolly Gumara Sambangi Hajatan
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, meskipun angka kematian yang terus bertambah rupanya tidak membuat warga waspada dan melindungi diri.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM – Belum genap 1x 24 jam berita kematian warga Kota Pagaralam akibat terpapar Covid-19. Minggu (11/7/2021) pasien dengan Kode kasus 311 telah menambahkan deretan angka kematian karena Covid-19.
Kasus ini dinyatakan positif setelah Swab Antigen pada tanggal 3 Juli 2021 dinyatakan positif Covid-19 dan Swab PCR tanggal 9 Juli 2021 lalu.
Tercatat setidaknya 16 warga Pagaralam telah dinyatakan meninggal dunia saat terpapar Covid-19. Data terupdate adalah pasien 311 dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021) pukul 23.15 WIB.
Pasien merupakan warga Sukananti Kelurahan Dempo Makmur.
Pada Minggu (11/7/2021) pukul 09.45 WIB pasien ST warga Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan juga meninggal di ruang isolasi 2 RSUD Besemah dan terkonfirmasi dari hasil Swab Antigen pada (10/7/2021) dinyatakan Positif Covid-19.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH mengatakan, meskipun angka kematian yang terus bertambah rupanya tidak membuat warga waspada dan melindungi diri dengan menerapkan Prokes.
"Hal ini terbukti dari hasil Operasi Yustisi Sabtu malam (10/7/2021) 30 personil Polres Pagaralam mendatangi 7 tempat makan atau cafe yang masih tidak mematuhi Protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Tiga Kasus Suspek Covid-19 di Pagaralam Meninggal Dunia
Dari ketujuh tempat tersebut tim yustisi mencatat 175 pelanggaran protokol kesehatan baik dari pengelola tempat makan maupun dari pengunjung.
"Ini memang malam libur, tapi Covid tidak libur, silahkan yang ingin menikmati makanan agar dibungkus saja, ingat ini masih pandemi yang tidak berkepentingan silahkan pulang agar saudara-saudara tidak menambahkan angka kematian Covid-19 di Kota Pagaralam," ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres untuk para penyedia tempat makan atau cafe ataupun penyelenggara hajatan yang tidak prokes maka kepolisian akan menindak tegas dengan penutup tempat usahanya serta pembubaran di tempat hajatan.
"Apabila Protokol kesehatan tidak diindahkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan Kota kita ini berstatus Zona Merah kemudian akan diberlakukan PPKM darurat, maka dari itu kami mohon dukungan masyarakat mari bersama-sama kita putus rantai covid dengan selalu menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya (SP/WAWAN)