Berita Viral

Terkuak Alasan Warga Curi Pocong di Alun-Alun Lamongan, Ingin Menakuti Malah Jadi Tersangka

Tak lama, salah satu manekin pocong dicuri oleh sejumlah warga, terlihat dari rekaman kamera CCTV Dinas Perhubungan Lamongan.

Tangkap layar CCTV Dishub Lamongan
Aksi pelaku yang membawa kabur pocong di Alun-alun Lamongan terekam CCTV Dishub, Jumat (9/7/2021). Terkuak Alasan Warga Curi Pocong di Alun-Alun Lamongan, Ingin Menakuti Malah Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebuah video dimana aksi anak muda mencuri manekin pocong viral.

Kejadian tersebut terjadi di alun-alun Lamongan, Jawa Timur.

Manekin pocong tersebut ternyata dipasang oleh Satlantas Polres Lamongan.

Dalam rangka mengampanyekan prokes dan PPKM darurat ke masyarakat.

Selain manekin, polisi juga memasang keranda mayat, dan banner peringatan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19.

Tak lama, salah satu manekin pocong dicuri oleh sejumlah warga, terlihat dari rekaman kamera CCTV Dinas Perhubungan Lamongan.

Video itu diunggah kembali, salah satunya oleh akun Instagram @lamongan.update, pada Jumat (9/7/2021).

Dalam video tersebut, tampak dari kejauhan ada seorang pemuda mengendarai sebuah motor sedang menepi di trotoar.

Rupanya, ia menunggu temannya yang tengah melompati pagar pembatas jalan alun-alun lamongan sambil berlari membopong pocong.

Keduanya kemudian langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Hingga Minggu (11/7/2021), video telah ditonton sebanyak 22 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Motif Pelaku Pencurian Manekin Pocong

Melansir Surya.co.id, pelaku pencurian manekin pocong sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Lamongan, Sabtu (10/7/2021) dini hari.

Pelaku berjumlah empat orang dan dua di antaranya adalah anak-anak, berinisial F dan K.

Sementara dua lainnya dewasa, yakni Budi Bintoro (44) asal Baturono Kecamatan Sukodadi dan Muhammad Alif Fatkhur Rohman (24) warga Andansari Kecamatan Lamongan.

Saat pihak kepolisian menanyakan motif tersangka, keempatnya ternyata beralasan sepele.

Tersangka Budi Bintoro adalah pelaku pertama yang mencuri pocong milik Polres Lamongan.

"Saya mencuri pocong itu rencana untuk menakut-nakuti teman saya bernama Adit, " kata Budi kepada penyidik, Sabtu (10/7/2021).

Budi berangkat bersama Alif berboncengan sepeda motor menuju Alun - alun.

Tanpa berpikir panjang, Budi turun dari sepeda motor dan langsung membopong pocong tersebut menuju Alif yang menunggu di badan jalan.

Pocong tersebut digendong Budi dan dibawa pulang.

Karena terlanjur viral di media sosial, Budi ketakutan. Niatan untuk menakut-nakuti temannya, Adit  belum kesampaian.

Ia kemudian mengembalikan manekin pocong tersebut ke Alun - alun.

"Saya kembalikan di tempatnya, " aku Budi.

Ulah Budi dan Alif mendorong F dan K untuk ikut mencuri.

Padahal anak-anak ini mengaku semula datang ke Alun - alun untuk berswafoto.

Ketika melihat Budi dan Alif mengambil pocong itu, F dan K tertarik untuk turut membawanya.

F dan K berboncengan dengan mengenakan sarung mengangkut boneka  pocong itu dan membawanya pulang.

Pocong curian tersebut diletakkan di talang air atas rumahnya.

Ternyata F dan K ini juga mengikuti perkembangan medsos yang merebak soal hilangnya pocong.

"Takut pak, makanya mau saya kembalikan, " kata anak - anak ini.

F dan K kemudian beranjak mengembalikan dua boneka yang diambilnya.

Namun, saat melintas di depan Kantor  Badan Pusat  Statistik jalan Veteran, keduanya sedang buntuti anggota Sat Reskrim.

Polisi dengan mudah mengamankan keduanya, berikut dua boneka pocong yang dibawa keduanya.

Kini empat tersangka harus menanggung akibatnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Maling Manekin Pocong di Alun-alun Lamongan, Polisi Sampai Heran: lah Malah Dicuri

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, bahwa apa yang dilakukan para tersangka adalah semua pelanggaran.

Properti itu adalah sarana untuk mengedukasi masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

Miko mengapresiasi anggota polres dalam hal ini Sat Reskrim.

"Ini hasil respon cepat anggota kami, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, " kata Miko.

Polres , kata Miko, berkomitmen penuh dan penanganan Pandemi Covid-19 ini.

Pihaknya akan melakukan hal - hal yang luar biasa. Ditegaskan,  siapa saja yang mengganggu terkait dengan penanganan Covid-19 akan  ditindak tegas.

"Saya akan tindak dengan tegas," katanya.

Diakhir rilis, dua tersangka Budi dan Alif memohon maaf atas apa yang telah mereka lakukan.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia. Saya hanya iseng, " kata Budi.

Keberadaan Pocong, Keranda, dan Banner Sebagai Sarana Edukasi Masyarakat

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Fybrien Senja Indah Lestari mengatakan properti tersebut ditaruh bukan untuk menakut-nakuti.

Melain untuk edukasi dan pengingat bagi masyarakat akan bahayanya Covid-19.

"Jadi ini bukan untuk menakut-nakuti, tap untuk menyadarkan masyarakat, karena kondisi pandemi saat ini masih ada dan begitu besar bahayanya," ungkap Fybrien.

Menurutnya, keberadaan pocong-pocong tersebut ibarat sebuah cerminan, Covid-19 dapat merenggut nyawa seseorang.

Terlebih ia tidak waspada dan abai terhadap protokol kesehatan.

Fybrien berharap, keberadaan tiga pocong di Alun-alun Lamongan tersebut bisa menjadi sarana kampanye yang efektif.

Serta membuat masyarakat sadar betapa pentingnya prokes untuk mencegah penularan Covid -19.

"Ini sebagai pengingat saja, agar masyarakat sadar untuk menaati prokes dan peraturan selama PPKM Darurat,"

"Dan di sini kan dekat pasar, sehingga bisa dilihat banyak orang. Semoga masyarakat sadar, taati Prokes, jangan berkerumun.

"Lha ini malah ada yang nyuri, " katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Warga Curi Pocong di Alun-Alun Lamongan, Ingin Menakuti Anak-Anak Malah Berakhir Penjara, https://banten.tribunnews.com/2021/07/11/viral-warga-curi-pocong-di-alun-alun-lamongan-ingin-menakuti-anak-anak-malah-berakhir-penjara?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved