Berita OKI
Berikut Isi Edaran Bupati OKI Terkait Pelaksanaan Sholat Id dan Pemotongan Hewan Qurban
Bupati OKI mengeluarakan surat edaran nomor : 360/112/Covid-19.OKI/2021 terkait pelaksanaan takbiran, Sholat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --Sehubungan dengan pelaksanaan hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditengah masa pandemi Corona virus disease atau Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 OKI, Listiadi Martin.
Sesuai surat edaran Bupati OKI dengan nomor : 360/112/Covid-19.OKI/2021.
Dijelaskan bahwa, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan beberapa ketentuan.
Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid dan musholla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid - 19 secara ketat.
"Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Sebaiknya disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," jelasnya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (11/7/2021) siang.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid dan mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman atau di luar Zona Merah dan Oranye.
"Sejauh ini untuk seluruh wilayah OKI masuk zona Kuning yang artinya dapat melakukan sholat Id berjamaah. Hanya saja wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," katanya.
Diharapkan setiap jamaah yang hadir wajib memastikan kondisi badannya sehat dan tidak habis dari perjalanan luar kota.
"Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sejadah, mukena, dan Jain-lain. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah,"
"Seusai pelaksanaan Shalat Id, jemaah dihimbau kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," tambah Listiadi.
Baca juga: Sempat Lari ke Kebun Karet, Buronan Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Pedamaran Timur
Sedangkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
"Kegiatan penyembelihan, pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," paparnya.
Selain itu, pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
"Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik," tandasnya.