Berita Nasional
Buntut Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Jakarta Dipecat : Langkah Tepat
8 petugas Dishub DKI Jakarta dipecat setelah langgar PPKM Darurat. Saat itu mereka nongkrong di warung kopi saat PPKM Darurat berlaku
TRIBUNSUMSEL.COM - 8 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta dipecat.
8 oknum Dishub DKI Jakarta dipecat karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
8 petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.
Pemecatan 8 petugas Dishub itu disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.
Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam berbuat bertindak atas nama negara."
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," jelas Anies.
Diberitakan TribunJakarta.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Syafrin, Jumat.
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.