Berita Ogan Ilir

Sidang Menantu Racuni Mertua di Tulung Selapan OKI, Pelaku Dewi Asmara Akui Pernikahan Tak Direstui

Selama dua tahun pernikahan mereka adem ayem saja. Namun, terdakwa mengungkapkan bahwa ibu korban tidak setuju dengan pernikahannya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang menantu membunuh mertua di Tulung Selapan OKI dengan terdakwa Dewi Asmara dan korbannya Noni, Kamis (8/7/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang terdakwa pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri dengan cara memberikan racun biawak, Kamis (8/7/2021) siang.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Hirdian Firdawati, Aidul Fitri alias Otong, Lara Amelia, Ida Royani, dan Kadami.

Di persidangan itu terdengar salah satu pertanyaan majelis hakim kepada suami terdakwa, Aidul Fitri, apakah pernikahan mereka mendapat restu dari korban, dan dia mengiyakan.

"Iya, ibu saya setuju kalau saya menikah dengan pelaku pada waktu itu," jawabnya.

Akan tetapi tidak berselang lama, usai bertanya kepada terdakwa hakim bertanya lagi kepada Aidul.

"Dari keterangan terdakwa tadi, ibu anda justru tidak setuju kalau pelaku menikah dengan kamu," ucapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan menerangkan, dalam persidangan tadi Aidul menjelaskan, terdakwa tidak pernah ribut dengan korban.

"Tadi juga katanya, selama dua tahun pernikahan mereka adem ayem saja. Namun, terdakwa mengungkapkan bahwa ibu korban tidak setuju dengan pernikahannya," tuturnya.

"Dan saat ini, kalau ditanya mengenai tuntutan mati yang diterima terdakwa, kita belum bisa berkomentar," tuturnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kayuagung, Sosor Panggabean SH menerangkan, menurut pengakuan Aidul Fitri di persidangan pada awal pernikahan mereka memang disetujui oleh korban, tetapi terdakwa berkata justru tidak disetujui.

"Kalau keterangan saksi-saksi yang lain, terdakwa ini pintar dalam berbicara. Dan di sini kita itu juga mencari kebenaran rencananya tersebut,"

"Masih mendalami apakah memang racun tersebut ditujukan kepada korban atau kepada suaminya, karena menurut pengakuan terdakwa ini rencananya kepada suaminya," terang Sosor.

Lebih lanjut, terkait racun yang digunakan, para saksi tidak tahu-menahu datangnya darimana, karena hanya terdakwa yang bisa menjelaskan.

"Keterangan terdakwa belum diperiksa, dan akan diminta pada sidang minggu depan," katanya.

Dijerat Pembunuhan Berencana

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved