Berita CPNS Sumsel Terbaru

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk Daftar CPNS 2021, Siapkan Persyaratan Ini

Bagi sejumlah orang Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sangat diperlukan, biasanya digunakan untuk persyaratan umum melamar pekerjaan. Berikut syar

Tayang:
wartakota tribunnews
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk Daftar CPNS 2021, Siapkan Persyaratan Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANGCara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS 2021, Siapkan Persyaratan Berikut.

Bagi sejumlah orang Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sangat diperlukan, biasanya digunakan untuk persyaratan umum melamar pekerjaan. Berikut syarat yang harus kalian penuhi untuk mengurus SKBN.

Surat keterangan bebas saat ini menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.

Untuk menyatakan bahwa peserta tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika atau obat – obatan lainnya yang mengandung zat adiktif.

Dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba, merupakan salah satu bentuk pencengahan calon pegawainya agar terbebas dari narkoba.

Berikut persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu:

1. Surat pengantar kelularan
2. Fotocopy E-ktp 2 lembar
3. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
5. Pas Foto Ukuran 4x6 warna background sesuai tahun kelahiran 2 lembar

Setelah menyiapkan persyaratan berkas tersebut, berikut langkah cara pembuatan Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) yang bisa kalian lakukan.

- Mendatangi Puskesmas

Kalian yang ingin melakukan pemeriksaan bisa langsung mengunjungi beberapa pelayanan kesehatan tersebut, namun kalian harus memastikan terlebih dahulu karna tidak semua puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan pelayanan fasilitas surat keterangan bebas narkoba.

Jika puskesmas tersebut bisa melayani pemeriksaan, Kalian harus menyerahkan berkas yang telah disiapkan terlebih dahulu kepada petugas, selanjutnya petugas baru bisa melakukan tes urin dan menunggu hasil yang keluar sekitar 30 menit.

- Melalui Kantor Polisi

Pada kantor polisi kalian juga bisa melakukan pemeriksaan tes tersebut, namun yang perlu kalian ketahui tidak semua kantor polisi, melainkan hanya bisa dilakukan pada Kantor Kepolisian Resort tingkat Kabupaten/Kota.

Dengan membawa berkas persyatan yang telah disiapkan, lalu melakukan tes urin yang telah disiapkan oleh petugas.

Nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp.150.000. Biaya tersebut sudah mendapatkan beberapa lembar fotocopy SKBN yang dilegalisir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved