Darurat Covid 19

Polisi Turun Tangan, Begini Nasib HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies

Polisi Turun Tangan, Begini Nasib HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies

Editor: Slamet Teguh
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan angka ini.

Salah satu hal yang dilakukan ialah penerapan PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang masih menerapkan kerja dari kantor atau WFO, Selasa (6/7/2021).

Diketahui, pada masa PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh menerapkan WFO dengan sejumlah ketentuan.

Untuk sektor di luar tersebut harus memberlakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya.

Dalam sidaknya, Anies Baswedan menemukan perusahaan di luar ketentuan masih menerapkan WFO.

Mendapati hal tersebut, Anies Baswedan pun berang dan memerahi dua orang HRD Perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Center yakni dari Perusahaan Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia karena masih menerapkan WFO di luar ketentuan.

Menyikapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.

"Hasil sidak ada beberapa tapi belum saya kumpulin," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7/2021).

Tubagus mengatakan, saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih detail sektor dari perusahaan yang dimaksud, apakah masuk dalam kategori esensial dan kritikal atau bukan.

"Kami lagi periksa dulu terpenuhi enggak unsur itu (pelanggaran) nya untuk disidik, yang jelas dia bukan ini, nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak, kalau misalnya dia non-esensial atau non-kritikal masih buka, kan salah itu," tuturnya.

Pihaknya juga kata Tubagus sedang memeriksa penanggung jawab dari masing-masing perusahaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved