Berita CPNS Sumsel Terbaru
Perbedaan Antara CPNS dengan PPPK di Portal SSCASN, Berikut Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah Kembali membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara pada tahun 2021. Apakah kamu binggung dalam membedakan ASN dan PPPK yang ada pada p
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Perbedaan Antara CPNS dengan PPPK di Portal SSCASN, Berikut Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah para peserta dyang berhasil lulus dalam menghadapi tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diadakan oleh pemerintah.
Setelah mereka lulus, maka mereka akan menjalani masa uji coba selama kurang lebih 1 tahun.
Selama masa uji coba tersebut para CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi sebelum adanya pengangkatan sebagai PNS.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dalam penerimaan Cpns kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pemerintahan.
Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan melaksanakan tugas pemerintahan.
Berikut ini perbedaan PNS dan PPPK antara lain :
1. Status kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status kepegawaian yaitu sebagai pegawai tetap sedangkan PPPK hanya berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja saja.
Dimana PPPK memiliki perjanjian masa kontrak dengan minimal 1 tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Selain itu PPPK juga tidak bisa untuk mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja.
Berbeda dengan PNS dimana dapat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK OKI Telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri, Ini Alamat Link Untuk Mendaftar
Baca juga: Kompres File PDF 300 KB, 500 KB, 800 KB Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
2. Jenjang karir dan jabatan
Kalo PNS memiliki jabatan dan pangkat sedangkan PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
Dan juga Pns dapat mengisi seluruh posisi di ASN sedangkan PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional dan pimpinan tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/perbedaan-antara-cpns-dengan-pppk-di-portal-sscasn-berikut-penjelasan-yang-perlu-anda-ketahui.jpg)