Darurat Covid 19

Cara Mudah Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi, Pakai Link SMS dan Aplikasi Pedulilindungi

Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi

Editor: Wawan Perdana
PeduliLindungi
Selain melalui SMS, cara periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNSUMSEL.COM-Anda yang telah divaksin dapat mendownload (mengunduh) sertifikat vaksinasi.

Caranya sangat mudah, pertama menggunakan link yang dikirim melalui SMS.

Cara kedua untuk cek dan download sertifikat vaksinasi dengan masuk ke website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.

Saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 sangat penting, termasuk syarat perjalanan jarak jauh.

Anda masih bingung cara cek dan downloadnya? Begini tahapannya :

Mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi melalui SMS yang dikirim oleh 1199.

SMS akan masuk ke nomor ponsel yang didaftarkan saat melakukan vaksinasi, dan berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.

Jika baru mengikuti vaksinasi pertama, akan ditampilkan pula informasi terkait jadwal dan lokasi vaksinasi kedua.

Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah kini telah memperbarui tampilan sertifikat vaksinasi.

Terbaru sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.

Buku Panduan Lengkap Cara Isolasi Mandiri Anak Positif Covid-19, Ini Waktu dan Jadwal Selesainya

Cara cek sertifikat vaksinasi format baru

1. Melalui website pedulilindungi.id

  • Buka website https://pedulilindungi.id
  • Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
  • Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

2. Melalui aplikasi PeduliLindungi

  • Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
  • Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat

Jangan umbar sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial

Untuk diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial, karena mengandung data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat ketat wajib vaksinasi Covid-19 merupakan upaya menekan mobilitas orang.

Dia menyebutkan, dengan adanya persyaratan ketat ini, orang dengan urusan tak terlalu mendesak akan tetap tinggal di tempat dan tidak melakukan mobilitas.

"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved